get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Pangkalpinang Imbau Parpol Tertibkan APK Secara Mandiri pada Masa Tenang Pemilu 2024

8 Parpol Dinyatakan Memenuhi Persyaratan Verifikasi Faktual Keanggotaan dan Kepengurusan

Jum'at, 09 Desember 2022 | 14:08 WIB
header img
Ketua KPU Bangka Barat, Pardi saat mengumumkan hasil verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan parpol. Foto: Lintasbabel. iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan bahwa 8 parpol ini akan melewatkan rekapitulasi tingkat Provinsi Kepulauan Babel. 

Rekapitulasi tingkat provinsi, melihat rekapitulasi dari 7 kabupaten/kota di Bangka Belitung. Jika hanya satu kabupaten saja yang memenuhi syarat, maka dipastikan parpol tersebut tidak bisa melanjutkan ke tingkat pusat.

"Kalau hanya satu kabupaten dari 7 kabupaten/Kota di Bangka Belitung yang memenuhi syarat. Bisa saja belum memenuhi syarat atau belum lolos. Jadi tidak bisa melanjutkan ke tingkat pusat," ucapnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut