Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pasangan Bersanding Menang di TPS 01 PSU Sinar Manik
Advertisement . Scroll to see content

8 Parpol Dinyatakan Memenuhi Persyaratan Verifikasi Faktual Keanggotaan dan Kepengurusan

Jum'at, 09 Desember 2022 | 14:08 WIB
  • author Rizki Ramadhani
8 Parpol Dinyatakan Memenuhi Persyaratan Verifikasi Faktual Keanggotaan dan Kepengurusan
Ketua KPU Bangka Barat, Pardi saat mengumumkan hasil verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan parpol. Foto: Lintasbabel. iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan bahwa 8 parpol ini akan melewatkan rekapitulasi tingkat Provinsi Kepulauan Babel. 

Rekapitulasi tingkat provinsi, melihat rekapitulasi dari 7 kabupaten/kota di Bangka Belitung. Jika hanya satu kabupaten saja yang memenuhi syarat, maka dipastikan parpol tersebut tidak bisa melanjutkan ke tingkat pusat.

"Kalau hanya satu kabupaten dari 7 kabupaten/Kota di Bangka Belitung yang memenuhi syarat. Bisa saja belum memenuhi syarat atau belum lolos. Jadi tidak bisa melanjutkan ke tingkat pusat," ucapnya. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut