PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - 7 orang oknum anggota Polda Babel, resmi dipecat atau mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara, Senin (28/11/2022). Ketujuh oknum anggota tersebut sebelumnya telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Ketujuh orang tersebut yakni Bripka Zamzami, Bripka Yusuf Setiawan, Bripka M. Arie Widianto, Brigadir Deni Setiawan, Brigadir Bastian Hadi, Briptu Panny Hansen, dan Briptu Aryanto.
Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri, mereka dinyatakan secara sah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan PTDH.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Yan Sultra mengatakan, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi telah dilaksanakan dengan proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan tentunya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kita dapat melihat bersama-sama bagaimana kasus yang dilanggar oleh oknum-oknum polisi tersebut, tentunya ini menjadi sorotan pimpinan institusi ini. Kita harus jaga betul-betul institusi ini dan ini merupakan kasus yang sudah lama dan prosesnya cukup panjang," kata Kapolda.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan proses pembinaan bahkan sidang disiplin, namun yang bersangkutan tidak juga berubah, sehingga keputusan PTDH ini diambil demi menjaga institusi.
"Dan kita laksanakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi komitmen institusi Polri,” ujarnya.
Jendral bintang dua ini juga menyebut, tindakan PTDH perlu dan harus dilakukan, sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kepolisian, sehingga terdapat keseimbangan antara reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).
"Serta salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik ataupun tindak pidana," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan