get app
inews
Aa Read Next : WNA di Babel Mencapai 2.083 Jiwa, Mayoritas Berasal dari China

Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Penyanyi Mantan Anggota K-Pop EXO Divonis 13 Tahun Penjara di China

Jum'at, 25 November 2022 | 21:11 WIB
header img
Kris Wu divonis 13 tahun di Pengadilan Distrik Chaoyang China di Beijing, Jumat (25/11/2022). Foto: AllKPop)

SHANGHAI, Lintasbabel.iNews.id - Kris Wu, penyanyi pop Kanada divonis penjara 13 tahun di Pengadilan Distrik Chaoyang China di Beijing, Jumat (25/11/2022). Wu dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan

Dari hasil penyelidikan, dilaporkan Wu telah memperkosa tiga perempuan dari November-Desember 2020. 

Wu dijatuhii 11 tahun dan enam bulan penjara karena pemerkosaan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan 10 bulan karena kejahatan mengumpulkan orang untuk melakukan perzinahan atau seks bebas. 

Dalam persidangan, diketahui,Wu harus menjalani hukumannya hingga selesai. Selanjutnya, dia akan dideportasi.

Pejabat dari kedutaan Kanada di China turut menghadiri pembacaan vonis. Sayang, Kedutaan Besar Kanada di Beijing tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut