SHANGHAI, Lintasbabel.iNews.id - Kris Wu, penyanyi pop Kanada divonis penjara 13 tahun di Pengadilan Distrik Chaoyang China di Beijing, Jumat (25/11/2022). Wu dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan.
Dari hasil penyelidikan, dilaporkan Wu telah memperkosa tiga perempuan dari November-Desember 2020.
Wu dijatuhii 11 tahun dan enam bulan penjara karena pemerkosaan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan 10 bulan karena kejahatan mengumpulkan orang untuk melakukan perzinahan atau seks bebas.
Dalam persidangan, diketahui,Wu harus menjalani hukumannya hingga selesai. Selanjutnya, dia akan dideportasi.
Pejabat dari kedutaan Kanada di China turut menghadiri pembacaan vonis. Sayang, Kedutaan Besar Kanada di Beijing tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Editor : Muri Setiawan