Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Didukung PT Timah, Cantabile Musik Bangka Bawa Musik Melayu ke Festival Internasional di China
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Penyanyi Mantan Anggota K-Pop EXO Divonis 13 Tahun Penjara di China

Jum'at, 25 November 2022 | 21:11 WIB
  • author Umaya Khusniah
Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Penyanyi Mantan Anggota K-Pop EXO Divonis 13 Tahun Penjara di China
Kris Wu divonis 13 tahun di Pengadilan Distrik Chaoyang China di Beijing, Jumat (25/11/2022). Foto: AllKPop)

SHANGHAI, Lintasbabel.iNews.id - Kris Wu, penyanyi pop Kanada divonis penjara 13 tahun di Pengadilan Distrik Chaoyang China di Beijing, Jumat (25/11/2022). Wu dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan. 

Dari hasil penyelidikan, dilaporkan Wu telah memperkosa tiga perempuan dari November-Desember 2020. 

Wu dijatuhii 11 tahun dan enam bulan penjara karena pemerkosaan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan 10 bulan karena kejahatan mengumpulkan orang untuk melakukan perzinahan atau seks bebas. 

Dalam persidangan, diketahui,Wu harus menjalani hukumannya hingga selesai. Selanjutnya, dia akan dideportasi.

Pejabat dari kedutaan Kanada di China turut menghadiri pembacaan vonis. Sayang, Kedutaan Besar Kanada di Beijing tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut