Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Didukung PT Timah, Cantabile Musik Bangka Bawa Musik Melayu ke Festival Internasional di China
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Penyanyi Mantan Anggota K-Pop EXO Divonis 13 Tahun Penjara di China

Jum'at, 25 November 2022 | 21:11 WIB
  • author Umaya Khusniah
Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Penyanyi Mantan Anggota K-Pop EXO Divonis 13 Tahun Penjara di China
Kris Wu divonis 13 tahun di Pengadilan Distrik Chaoyang China di Beijing, Jumat (25/11/2022). Foto: AllKPop)

Wu mulai tenar saat menjadi anggota boyband K-pop EXO. Dia lantas keluar pada tahun 2014 untuk meluncurkan karier solo. Dia pun sukses menjadi penyanyi, aktor, model, dan juri variety show.

Kasus pemerkosaan ini bermula 2021 saat seorang pelajar Du Meizhu (19) menuduh Wu memperkosanya ketika dia berusia 17 tahun. Kasus ini ramai menuai kecaman publik. Selain itu, merek mewah ikut membatalkan perjanjian dengan Wu.

Mencuatnya kasus tersebut juga memicu korban-korban lain untuk ikut berbicara secara online. Mereka bahkan menuduh staf Kris Wu melakukan perilaku predator termasuk mengundang mereka ke pesta karaoke penuh alkohol.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Penyanyi Ganteng Mantan Anggota K-Pop EXO Divonis 13 Tahun Penjara di China "
 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut