Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diserang di Medsos, Warga Parittiga Laporkan Pemilik Akun ke Polsek
Advertisement . Scroll to see content

Terjerat Kasus UU ITE, Nyai Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang

Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:36 WIB
  • author yogi satya hardi/MPI
Terjerat Kasus UU ITE, Nyai Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang
Nikita Mirzani (NM) resmi ditahan di Rutan Serang usai berkasnya dari Polresta Serang Kota dinyatakan P-21 alias lengkap, Selasa (25/10/2022). Foto: MPI/Yogi Satya Hardi.

SERANG, Lintasbabel.iNews.id - Nikita Mirzani (NM) resmi ditahan di Rutan Serang usai berkasnya dari Polresta Serang Kota dinyatakan P-21 alias lengkap, Selasa (25/10/2022). Proses penahanan NM sempat alot, lantaran dirinya enggan mengenakan baju tahanan dan tidak mau naik ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Serang.

Selama kurang lebih 3 jam, NM berada di salah satu ruangan yang dikawal ketat beberapa petugas Kejaksaan Negeri Serang. NM bahkan berteriak-teriak histeris karena menolak penahanan.

Artis yang terkenal dengan sapaan 'Nyai' ini beberapa waktu kemudian pun terdiam dan tampak menghapus air matanya dan keluar ruangan menuju mobil yang telah disiapkan Kejaksaan Negeri Serang.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut