JAKARTA, lintasbabel.id - Kasus penistaan agama yang menjerat eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memasuki babak baru. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, tersangka Roy Suryo dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
"Tadi sudah selesai tahap dua oleh jaksa peneliti, baik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun di Jakarta Barat. Sudah dinyatakan bisa diterima tahap duanya," kata Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah di Kejari Jakbar.
Setelah diserahterimakan, Eks Menpora tersebut diantar petugas menggunakan kendaraan tahanan ke Rutan Salemba. Roy Suryo mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
"RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ujar Ade.
Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Roy Suryo Diserahkan ke Jaksa"
Editor : Muri Setiawan