BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi Zebra Menumbing 2022 di Belitung Timur telah usai dilaksanakan.
Kasat Lantas Polres Belitung Timur Iptu Abdul Haris seijin Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya, menyampaikan selama melaksanakan operasi selama dua minggu ini, pihaknya menemukan sebanyak 611 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Terbagi dari tilang sebanyak 267 berkas dan teguran sebanyak 344 teguran,” ujar Iptu Abdul Haris, Selasa (18/9/2022).
Menurutnya pelanggaran yang terjadi didominasi pengguna kendaraan sepeda motor sebanyak 427 unit dan roda empat 184 unit.
Barang bukti tilang yang disita terdiri dari Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 110 lembar, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 140 lembar dan ranmor sebanyak 17 unit.
"Untuk Laka lantas kita ada 1 kasus selama operasi Zebra Menumbing 2022," ucapnya.
Selain itu, dia menambahkan, Satlantas Polres Belim juga melakukan kegiatan Dikmas Lantas seperti kegiatan imbauan di media sosial, media cetak, elektronik, serta melalui spanduk dan baleho.
"Kami juga memberikan imbauan Prokes di warkop serta di pusat-pusat kegiatan masyarakat baik itu pasar, toko, swalayan maupun taman hiburan. Kami juga melaksanakan bagi-bagi leaflet, sticker, spanduk, dan bilboard sebanyak 1.388 buah," ujar Kasat Lantas.
Menurutnya usai Operasi kepolisian Zebra Menumbing, selanjutnya masih menunggu arahan dari pimpinan terkait anev pelaksanaan tugas kedepan khususnya di bidang lalulintas.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, kendati operasi sudah selesai tetap patuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan kendaraan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan