get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki Puluhan Paket Sabu dan Sepucuk Senjata, Pria Paruh Baya di Bangka Selatan Diringkus Polisi

Kena Tilang Elektronik, Cepat Diurus Sebelum Kendaraan Diblokir

Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:15 WIB
header img
Salah satu titik kamera ETLE atau Tilang Elektronik di Simpang Lampu Merah Semabung, Kota Pangkalpinang. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengimbau kepada masyarakat atau pengendara yang ditilang untuk mempercepat proses penilangannya. Sepekan Operasi Zebra Menumbing 2022 berlangsung, sebanyak 70 masyarakat ditilang oleh tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

"Imbauan kepada masyarakat silahkan apabila mendapat surat dari Direktorat Lalu Lintas berupa surat tilang, itu segera melakukan konfirmasi," kata Kasi STNK Ditlantas Polda Babel, Kompol Indra Gilang Kusuma seizin Dirlantas Polda Babel, Kombes Pol Juang Andi Priyanto, 

Lanjut Indra, pihaknya meminta pengendara untuk tidak menunda-nunda dalam mengurus tilang ini. 

"Jangan ditunda-tunda, karena pelanggar tidak segera mengkonfirmasi akan mempersulit di kemudian hari. Kendaraan akan diblokir tidak bisa bayar pajak, otomatis akan menjadi kendaraan bodong," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut