get app
inews
Aa Text
Read Next : Syukuran HUT ke 74 Korps Polairud, Kapolda Babel: Jaga Marwah Polri dan Kerja Ikhlas

Kena Tilang Elektronik, Cepat Diurus Sebelum Kendaraan Diblokir

Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:15 WIB
header img
Salah satu titik kamera ETLE atau Tilang Elektronik di Simpang Lampu Merah Semabung, Kota Pangkalpinang. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Ia menambahkan, konfirmasi yang dilakukan oleh pengendara dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi Pos ETLE Ditlantas Polda Babel. Sementara secara online dapat melalui scan barcode yang tertera dalam surat tilang. 

"Jadi segera melakukan konfirmasi, konfirmasi itu membenarkan saya atau bukan. Karena sering kejadian mobil yang sudah diperjual belikan terus yang pakai pembelinya, sementara alamat masih yang lama, itu salah sasaran. Maka diimbau membeli kendaraan second (bekas) khususnya untuk segera balik nama, sehingga tertangkap kamera ETLE sesuai alamat," ujarnya. 

"Konfirmasi melalui barcode di surat itu, kita masuk link untuk konfirmasi, segera konfirmasi waktunya kurang lebih 7 hari," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut