Lebih lanjut dijelaskan AKP. Wawan, saat meminjam uang pelaku ingin menjaminkan sepeda motornya setelah mengantarkan uang kepada istrinya. Namun, setelah kedua pelaku pergi, mereka tak kunjung kembali ke Pondok Pesantren Raudlaym Muta'alim Al-Baisyuny.
"Saat meminjam uang pelaku ini berkata akan menjaminkan sepeda motor milik pelaku dan pelaku tersebut langsung meninggalkan pondok pesantren Raudlatul Muta’allim Al- Baisuny, pelaku berjanji setelah mengantarkan uang tersebut ke istrinya pelaku akan kembali ke Pondok Pesantren untuk mengantarkan sepeda motornya, tetapi kenyataannya kedua pelaku tidak kembali lagi sampai saat ini. Akibat kejadian ini korban langsung melapor Polisi," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan