get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Basel Patroli Langsung ke Pos Pelayanan Operasi Lilin Menumbing 2023

Bawa-bawa Istri yang Mau Melahirkan, 2 Warga Ini Diringkus Polisi

Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:34 WIB
header img
Kedua tersangka penipuan diringkus petugas. Foto: istimewa.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Bermodus istri mau melahirkan dan tengah membutuhkan biaya bersalin, dua pria di Kabupaten Bangka Tengah diringkus jajaran Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua pria ini bernama Marju'em warga Desa Jelutung Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah dan Ardiansyah warga Kota Pangkalpinang.

Keduanya diduga telah melakukan aksi penipuan di sejumlah tempat dan di media sosial.

Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP. Wawan seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP. Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH mengungkapkan jika aksi tersangka terbongkar setelah ada salah satu korbannya melapor ke polisi

"Pada hari minggu tanggal 18 September 2022 sekira Pukul 10.00 WIB telah terjadi tindak pidana Penipuan, kedua pelaku ini datang ke pondok pesantren Raudlatul Muta’allim Al- Baisuny yang beralamatkan di Jl. Bukit Panjang RT. 13 Desa Jelutung Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah, dengan menggunkan 1 unit sepeda motor. Kemudian pelaku ini ingin meminjam uang kepada pelapor sebesar Rp800 ribu dengan alasan istri pelaku akan melahirkan dan akan dibawa ke bidan yang berada di Desa Cambai. Pada saat itu pelaku mengaku bernama Rian dan pelapor pun merasa kasihan sehingga langsung memberi uang sebesar yang diminta pelaku," ujar AKP Wawan.

Lebih lanjut dijelaskan AKP. Wawan, saat meminjam uang pelaku ingin menjaminkan sepeda motornya setelah mengantarkan uang kepada istrinya.  Namun, setelah kedua pelaku pergi, mereka tak kunjung kembali ke Pondok Pesantren Raudlaym Muta'alim Al-Baisyuny.

"Saat meminjam uang pelaku ini berkata akan menjaminkan sepeda motor milik pelaku dan pelaku tersebut langsung meninggalkan pondok pesantren Raudlatul Muta’allim Al- Baisuny, pelaku berjanji setelah mengantarkan uang tersebut ke istrinya pelaku akan kembali ke Pondok Pesantren untuk mengantarkan sepeda motornya, tetapi kenyataannya kedua pelaku tidak kembali lagi sampai saat ini. Akibat kejadian ini korban langsung melapor Polisi," ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya jajaran Sat Reskrim Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi terkait keberadaan kedua pelaku dan berhasil melakukan penangkapan di kediaman masing-masing.

"Kedua pelaku kita jerat pasal 378 Ko 64 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," ujar AKP. Wawan.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut