PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polemik pencairan beasiswa sebesar Rp9,9 Milliar dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk 700 orang mahasiswa kurang mampu dan berprestasi akhirnya menemui titik terang. Pencairan beasiswa sebesar Rp9,9 Milliar tersebut direncanakan akan dilakukan pada bulan November 2022 mendatang.
Diketahui pencairan beasiswa kurang mampu danpPrestasi tersebut sempat tersendat, akibat perubahan peraturan oleh Kemendagri yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Aturan itu menjelaskan bahwa yang mengelola perguruan tinggi yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) bukan lagi Dinas Pendidikan.
"Kewenangan beasiswa tersebut sudah diserahkan ke perguruan tinggi, kita hanya wewenangnya hanya SMK, SMA dan SLB maka hanya ada peluang itu di Kesra," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Ervawi Senin (10/10/2022).
Ervawi menjelaskan terkait permasalahan tersebut saat ini sudah menemukan titik terang dan akan segera diselesaikan.
"Alhamdulillah sore ini akan ada rapat pembahasan final, untuk rancangan Pergub untuk pemberian Beasiswa untuk mahasiswa kita yang tadinya tidak bisa dicairkan melalui Dinas Pendidikan," katanya.
Ia mengatakan mahasiswa yang akan mendapatkan beasiswa tersebut sebanyak 728 dari Sekolah dan Perguruan Tinggi di Babel, dan 11 di Bogor serta 27 di Yogyakarta.
"Pencarian insa Allah bulan November 2022, akan dicairkan semua," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan