Ia menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku ini telah melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Gantung.
"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan pengintaian di sekitar rumah kediaman pelaku tidak lama kemudian, petugas kami menemukan AC Als Andre dan langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah 2 paket kecil yang berisi kristal warna putih dibungkus dengan aluminium foil warna emas yang diduga sabu-sabu," katanya.
Setelah itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan dirumah kediaman pelaku AC dan disana ditemukan 14 paket kecil yang berisi kristal warna putih dibungkus dengan aluminium foil warna emas dan 1 paket kecil yang berisi kristal warna putih yang diduga sabu dan diakui kepemilikannya oleh pelaku DKN dan pelaku NS yang tidak lain merupakan orangtua dari pelaku AC
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
"Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut," ujar Bripka Muchtarom.
Editor : Muri Setiawan