BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polsek Kelapa meringkus dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial MD (21) dan PS (28) pada Jumat (23/9/2022) lalu. Dari keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti 1,04 gram sabu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar yang kerap melihat adanya transaksi narkoba di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Simpang Tempilang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Saat dilakukan pengintaian, benar saja kedua tersangka sedang mencari sesuatu yang diduga sabu-sabu di sekitar lokasi kejadian.
"Dua orang itu mengendarai sepeda motor berada di TPU dan sedang seperti mencari-cari sesuatu. Kemudian ditemukan di sekitar pelaku terdapat bungkus rokok, setelah dibuka oleh pelaku didapati serbuk kristal warna putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Sekarang ini kan sistemnya lempar, sudah dikirim, mereka tinggal mencari barangnya," ujar Kapolsek Kelapa, IPTU AF Pulungan, Kamis (29/9/2022).
Pulungan menambahkan, kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah ditanyakan kepada kedua pelaku, mereka mengakui bahwa ia sebagai pemilik narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Kedua pelaku diserahkan ke Satnarkoba Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan