JAKARTA, lintasbabel.id - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan perkara. Saat konferensi pers, SD tampak menggunakan rompi warna oranye khas KPK dengan tangan terborgol.
Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) diduga telah menerima uang suap senilai Rp800 juta terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Foto: MPI.
Pantauan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pukul 16.30 WIB, Sudrajad Dimyati terlihat turun dari ruang pemeriksaan KPK mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Tak hanya itu, tangan Sudrajad Dimyati juga tampak diborgol. Dia langsung dibawa ke ruangan Konfrensi Pers KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara ini. Namun, empat orang tersangka termasuk Sudrajad belum ditahan.
Hakim MA, Sudrajad Dimyati. Foto: wikipedia.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut. Pertama SD, Hakim Agung pada MA; kedua ETP yaitu hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Penampakan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Resmi Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Diborgol"
Editor : Muri Setiawan