Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Alasan Kuat Kejagung Jerat Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka KPK, 2 Hakim Segera Diperiksa Dugaan Pelanggaran Etik

Sabtu, 24 September 2022 | 16:38 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Tersangka KPK, 2 Hakim Segera Diperiksa Dugaan Pelanggaran Etik
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Foto: SINDOnews/ Sabir Laluhu

JAKARTA, lintasbabel.id - Dua hakim jadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK diduga kuat menerima suap terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dua hakim itu yakni, Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP) yang menjadi tersangka KPK.

Tekait penetapan tersangka itu, Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik kedua hakim itu. 

"KY punya kewenangan terhadap hakim dan kebetulan yang sudah ditetapkan dalam daftar tersangka itu ada dua orang hakim, satu hakim agung, satu hakim yustisial, kami akan lakukan pemeriksaan," jelas Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY, Binziar Kadafi, Sabtu (24/9/2022).

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut