get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Simpan 7,93 Gram Sabu Siap Edar, Codet Kembali Diringkus Petugas

Kamis, 22 September 2022 | 11:35 WIB
header img
Tersangka Codet pengedar 24 paket sabu siap edar ditangkap polisi dari Polres Bangka Tengah. Foto: istimewa.

"Dari tangan pelaku ini kami mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 24 paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening seberat 7,93 gram. Selain itu juga diamankan 4 bal plastik strip bening kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah dompet atau tas kecil berwarna pink dan coklat, dan uang tunai senilai Rp400 ribu," ujarnya.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya bisa diatas 5 tahun," tuturnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut