Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Simpan 7,93 Gram Sabu Siap Edar, Codet Kembali Diringkus Petugas

Kamis, 22 September 2022 | 11:35 WIB
  • author Rachmat Kurniawan
Simpan 7,93 Gram Sabu Siap Edar, Codet Kembali Diringkus Petugas
Tersangka Codet pengedar 24 paket sabu siap edar ditangkap polisi dari Polres Bangka Tengah. Foto: istimewa.

"Dari tangan pelaku ini kami mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 24 paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening seberat 7,93 gram. Selain itu juga diamankan 4 bal plastik strip bening kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah dompet atau tas kecil berwarna pink dan coklat, dan uang tunai senilai Rp400 ribu," ujarnya.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya bisa diatas 5 tahun," tuturnya. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut