get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Simpan 7,93 Gram Sabu Siap Edar, Codet Kembali Diringkus Petugas

Kamis, 22 September 2022 | 11:35 WIB
header img
Tersangka Codet pengedar 24 paket sabu siap edar ditangkap polisi dari Polres Bangka Tengah. Foto: istimewa.

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengamankan seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Berok Gang Sekip Dalam Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Rabu (22/09/2022) malam sekitar pukul 20.15 WIB. Sebanyak 7,93 gram sabu disita petugas. 

 


Sejumlah barang bukti yang turut diamankan petugas dari hasil penangkapan Codet. Foto: istimewa.
 

AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH mengungkapkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang mana tersangka bernama Faslah Duta Yanto alias Codet (40) yang dalam keseharianya bekerja sebagai buruh harian lepas.

"Ya betul kami semalam (Rabu malam) telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu, yang mana tersangka ini kami tangkap sedang berada di sebuah bengkel yang berada di Jl. Raya Berok tepatnya di Gang Sekip Dalam," ujar Iptu. Windaris pada Kamis (22/09/2022). 

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan baramg bukti sabu sebanyak 7,93 gram yang telah terbungkus di dalam 24 bungkus paket-paket kecil siap edar. Selain itun uga sejumlah barang bukti lainnya juga turut diamankan.

"Dari tangan pelaku ini kami mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 24 paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening seberat 7,93 gram. Selain itu juga diamankan 4 bal plastik strip bening kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah dompet atau tas kecil berwarna pink dan coklat, dan uang tunai senilai Rp400 ribu," ujarnya.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya bisa diatas 5 tahun," tuturnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut