get app
inews
Aa Read Next : Kasus Korupsi IUP Timah, Kejagung Periksa Mantan Kadis ESDM Pemprov Bangka Belitung

Kejari Bangka Barat Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT. BPRS Cabang Muntok

Rabu, 24 November 2021 | 16:40 WIB
header img
Ketiga tersangka saat hendak memasuki mobil tahanan Kejari Bangka Barat, Rabu (24/11/2021). (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menahan tiga orang tersangka baru, terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah (PT. BPRS) Cabang Muntok, pada Rabu (24/11/2021). 

Ketiga tersangka tersebut, diantaranya berinisial IF selaku staf Legal dan remedial, seorang staf Legal berinisial JR dan RS mantan kabag marketing.

"Ini masih sama dengan yang kemarin karena memang ini satu kesatuan. Ini adalah kelanjutan dari BPRS tahun lalu, karena mereka memang ikut andil dalam tindak pidana korupsi. Ini yang sudah kami tetapkan (tersangka_red) dari bulan Februari dan hari ini kami tahan," kata Kajari Bangka Barat, Helena Octavianne. 

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021 lalu, menyusul dua tersangka lain yakni Mantan Kepala Cabang PT. BPRS Muntok berinisial TH dan Kabag Operasional BPRS berinisial MT, yang sudah lebih dulu diadili dan kini sedang menjalani masa hukuman.

"Mereka ditahan di Polres sementara, tapi hari Jumat kami akan limpahkan, sehingga kami bisa cepat bersidang dan bisa cepat mendapatkan kepastian hukum," ucapnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut