BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menahan tiga orang tersangka baru, terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah (PT. BPRS) Cabang Muntok, pada Rabu (24/11/2021).
Ketiga tersangka tersebut, diantaranya berinisial IF selaku staf Legal dan remedial, seorang staf Legal berinisial JR dan RS mantan kabag marketing.
"Ini masih sama dengan yang kemarin karena memang ini satu kesatuan. Ini adalah kelanjutan dari BPRS tahun lalu, karena mereka memang ikut andil dalam tindak pidana korupsi. Ini yang sudah kami tetapkan (tersangka_red) dari bulan Februari dan hari ini kami tahan," kata Kajari Bangka Barat, Helena Octavianne.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021 lalu, menyusul dua tersangka lain yakni Mantan Kepala Cabang PT. BPRS Muntok berinisial TH dan Kabag Operasional BPRS berinisial MT, yang sudah lebih dulu diadili dan kini sedang menjalani masa hukuman.
"Mereka ditahan di Polres sementara, tapi hari Jumat kami akan limpahkan, sehingga kami bisa cepat bersidang dan bisa cepat mendapatkan kepastian hukum," ucapnya.
Menurut Helena, ketiga orang ini mempunyai peran dalam kasus Tipikor yang menjerat KTH dan MT, sebab Staf Legal dan Remedial disangkakan mengetahui penyimpangan yang dilakukan dua orang tersebut, tetapi mendiamkannya.
"Untuk sementara memang kenapa bagian legal?, kan sudah dari awal itu sudah saya terangkan, kenapa kok mengetahui hal tersebut tetapi hanya mendiamkan saja. Jadi memang kami mengedepankan hati nurani juga, orang-orang yang paham lah kasus yang memang berperkara, inilah yang kami angkat sebagai tersangka," tandasnya.
Editor : Muri Setiawan