get app
inews
Aa Read Next : SYL Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK, 2 Pejabat Kementan Ikut Terseret

KPK Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Terhadap Gubernur Papua yang Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 

Senin, 19 September 2022 | 16:56 WIB
header img
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Antara.

JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Provinsi Papua. Terkait penetapan itu, KPK menepis tudingan adanya kriminalisasi terhadap Lukas Enembe.

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," tegas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (19/9/2022).

Saat ini, kata Ali, KPK memang sedang melakukan proses penyidikan terkait perkara dugaan korupsi di Provinsi Papua. Dugaan korupsi tersebut disinyalir menyeret nama Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Ali Fikri menerangkan KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Provinsi Papua tersebut. Lanjut Ali, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.

"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, atau petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," tuturnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.

Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "KPK Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Lukas Enembe: Murni Penegakan Hukum"

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut