Ditambahkan Iptu. Windaris, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Selain barang bukti sabu siap edar, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
"Selain barang bukti sabu-sabu, kami juga amankan 1 bal plastik strip bening kosong, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 buah kantong plastik warna hitam, dan barang bukti lainnya yang mendukung aksi pelaku," ujarnya.
Atas kejahatannya, pelaku terancam kurungan penjara diatas lima tahun.
"Untuk pelaku sudah kami amankan di Polres berikut barang bukti dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," ungkap Iptu Windaris.
Editor : Muri Setiawan