Bukan Hanya PPKM Level 3, Pemerintah Sudah Siapkan 4 Strategi Hadapi Libur Nataru 2022

2. PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Pemerintah telah mengumumkan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru.
PPKM tersebut diberlakukan dengan pengetatan penerapan protokol kesehatan (prokes) pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik. Untuk itu, Satgas Prokes 3M akan diintensifkan di fasilitas publik.
Penetapan ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman, seiring kecenderungan dan tren mobilitas bolak-balik di masyarakat.
3. Pembatasan Perjalanan
Pemerintah juga akan melakukan pembatasan perjalanan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru.
Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang berpergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.
Editor : Muri Setiawan