get app
inews
Aa Read Next : Polda Babel Terjunkan 1.585 Personel Gabungan Amankan Perayaan Malam Tahun 2024

Bukan Hanya PPKM Level 3, Pemerintah Sudah Siapkan 4 Strategi Hadapi Libur Nataru 2022

Jum'at, 19 November 2021 | 13:43 WIB
header img
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: BNPB)

JAKARTA, lintasbabel.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan 4 strategi, untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. 

Menurut Wiku, ke-4 strategi tersebut telah dibahas pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga (K/L), berdasarkan hasil evaluasi libur panjang dan Hari Raya Keagamaan yang kemudian memicu lonjakan kasus Covid-19. 

“Berdasarkan pengalaman, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus Covid-19. Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian mengunjungi sanak saudara atau kerabat, juga berlibur, dan seringkali kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga dapat memicu lonjakan kasus Covid-19,” kata Wiku, dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (19/11/2021).

Berikut 4 strategi pemerintah dalam menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru, guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19:

1. Larangan Cuti 

Larangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Dimana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.

2. PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

Pemerintah telah mengumumkan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru. 

PPKM tersebut diberlakukan dengan pengetatan penerapan protokol kesehatan (prokes) pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik. Untuk itu, Satgas Prokes 3M akan diintensifkan di fasilitas publik. 

Penetapan ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman, seiring kecenderungan dan tren mobilitas bolak-balik di masyarakat.

3. Pembatasan Perjalanan 

Pemerintah juga akan melakukan pembatasan perjalanan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru. 

Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang berpergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.

4. Pengawasan Sampai ke Lingkungan Komunitas

Pemerintah juga menerapkan kebijakan pengendalian melalui pengawasan sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung. 

Hal itu, bertujuan agar apa yang sudah diatur dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus Baru.

Dengan 4 strategi tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Pemerintah sangat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab, karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun baru,” tutur Wiku.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut