get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumdam Bangka Barat Dapat Penghargaan Kinerja Terbaik BPKP

10 Tempat Hiburan Malam di Bangka Barat Tidak Kantongi Izin

Selasa, 06 September 2022 | 14:35 WIB
header img
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM NAKERTRANS) Babar, Rosdjumiati. (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani)

Rosdjumiati menambahkan, tempat usaha yang diizinkan menjual minuman beralkohol hanya untuk hotel berbintang. 

"Sesuai dengan peraturan pemerintah daerah (Perda) tidak boleh menjual minuman beralkohol kecuali hotel berbintang. Sedangkan disini belum ada hotel berbintang," ujarnya. 

Diketahui, 10 THM yang belum mengantongi izin dari pemerintah daerah tersebut, berada di wilayah Kecamatan Parittiga. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut