BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Dari 12 tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tercatat hanya dua THM yang mengantongi izin. Sedangkan sisanya beroperasi tanpa izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM NAKERTRANS) Babar, Rosdjumiati mengatakan, THM yang sudah memiliki izin ini sesuai dengan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Rosdjumiati menyebut, izin tersebut dikeluarkan lantaran dua THM tidak menjual minuman beralkohol dan hanya izin untuk membuka karoke keluarga saja.
"Tidak menjual (alkohol) makanya izinnya keluar. Kami menyetujui karena ada rekomendasi dari dua OPD teknis. 10 THM yang belum berizin mereka belum mengajukan ada yang sengaja tidak mengajukan," kata Rosdjumiati, Selasa (6/9/2022).
Rosdjumiati menambahkan, tempat usaha yang diizinkan menjual minuman beralkohol hanya untuk hotel berbintang.
"Sesuai dengan peraturan pemerintah daerah (Perda) tidak boleh menjual minuman beralkohol kecuali hotel berbintang. Sedangkan disini belum ada hotel berbintang," ujarnya.
Diketahui, 10 THM yang belum mengantongi izin dari pemerintah daerah tersebut, berada di wilayah Kecamatan Parittiga.
Editor : Muri Setiawan