BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Dari 12 tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tercatat hanya dua THM yang mengantongi izin. Sedangkan sisanya beroperasi tanpa izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM NAKERTRANS) Babar, Rosdjumiati mengatakan, THM yang sudah memiliki izin ini sesuai dengan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Rosdjumiati menyebut, izin tersebut dikeluarkan lantaran dua THM tidak menjual minuman beralkohol dan hanya izin untuk membuka karoke keluarga saja.
"Tidak menjual (alkohol) makanya izinnya keluar. Kami menyetujui karena ada rekomendasi dari dua OPD teknis. 10 THM yang belum berizin mereka belum mengajukan ada yang sengaja tidak mengajukan," kata Rosdjumiati, Selasa (6/9/2022).
Editor : Muri Setiawan