get app
inews
Aa Read Next : Partai Gerinda Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Bangka Barat 2024

10 Tempat Hiburan Malam di Bangka Barat Tidak Kantongi Izin

Selasa, 06 September 2022 | 14:35 WIB
header img
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM NAKERTRANS) Babar, Rosdjumiati. (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Dari 12 tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tercatat hanya dua THM yang mengantongi izin. Sedangkan sisanya beroperasi tanpa izin. 

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM NAKERTRANS) Babar, Rosdjumiati mengatakan, THM yang sudah memiliki izin ini sesuai dengan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Rosdjumiati menyebut, izin tersebut dikeluarkan lantaran dua THM tidak menjual minuman beralkohol dan hanya izin untuk membuka karoke keluarga saja.

"Tidak menjual (alkohol) makanya izinnya keluar. Kami menyetujui karena ada rekomendasi dari dua OPD teknis. 10 THM yang belum berizin mereka belum mengajukan ada yang sengaja tidak mengajukan," kata Rosdjumiati, Selasa (6/9/2022). 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut