Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang PSU Desa Sinar Manik, Bawaslu Bangka Barat Larang Paslon Pasang APK
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:18 WIB
  • author Muri Setiawan
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Konferensi pers Dewan Pers terkait putusan MK yang menolak uji materiil UU Pers. (Foto: Dok/ Dewan Pers)

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.  

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut