get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Kapolda Tegaskan para Kapolres Ikuti Instruksi Kapolri Terkait Perjudian dan Narkoba

Senin, 29 Agustus 2022 | 14:27 WIB
header img
Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Yan Sultra, menegaskan kepada jajarannya terutama seluruh para Kapolres, untuk mengikuti instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Intruksi tersebut dimulai dari menindak kasus perjudian. Kapolda menegaskan, Babel harus zero judi, baik judi online maupun judi darat. 

Ia mengatakan, jangan sampai di suatu daerah ternyata dari Polda yang keduluan menangkap terhadap kasus judi. Jika terjadi demikian maka Kapolres atau Kapolsek nya akan dievaluasi. 

"Ini tidak main-main, karena sudah kebijakan Bapak Kapolri, judi kemudian juga narkoba," kata Yan Sultra, Senin (29/8/2022). 

Untuk narkoba, kata dia, pihaknya tidak main-main, tahun lalu sudah 20 anggota dipecat karena penyalahgunaan narkoba apalagi sebagai bandar. 

"Karena ini akan merusak bangsa, juga merusak polisi. Banyak saya tanya di tahanan itu rata-rata mereka terpengaruh, mungkin karena ekonomi atau juga karena kelebihan duit, karena terpengaruh dari orang-orang pemakai atau pengguna sebelumnya," ujarnya. 

Di samping itu, Jendral bintang dua ini menegaskan, judi, narkoba, serta ilegal mining, jangan sampai ada yang terlibat. Jika ada yang terlibat, maka akan dicopot. 

"Saya tegaskan jangan main-main, saya pasti evaluasi copot semua kalo ada yang main-main. Dari awal saya sudah katakan jangan hal-hal tersebut dilakukan, apalagi terlibat dalam tindak pidana. Saya tidak mau kita sebagai aparat tidak memberikan contoh," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut