JAKARTA, lintasbabel.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung 2022, mendapat sinyal bakal mengalami kenaikan. Namun, berapa besaran kenaikannya masih menunggu kebijakan dari kepala daerah dalam hal ini Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan UMP di 4 provinsi tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Keempat daerah tersebut adalah Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 ternyata lebih tinggi dari batas atas. Sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021," kata Indah dalam Seminar Terbuka Kemnaker proses penetapan UMP 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).
UMP Babel pada 2021 diketahui sejumlah Rp3,230,023.66. Sebelumnya tahun 2020, UMP Babel di angka Rp3,230,230.
Indah menjelaskan, kenaikan upah minimum dilakukan dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Untuk itu, upah minimum ini ditetapkan sesuai kondisi pada masing-masing kabupaten ataupun provinsi.
"Ini formulanya juga dari Dewan Pengupahan Nasional yang mana diatur dalam Pasal 26 Tahun 2021," katanya.
Dia menambahkan, Kemenaker mendukung proses penetapan UMP yang ditetapkan gubernur. Kemenaker menginginkan penetapan upah ini berjalan dengan kondusif.
Editor : Muri Setiawan