BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, menyetujui permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga Candra alias Kondol tersangka penyalahgunaan BBM Bersubsidi nelayan yang merupakan warga Sukadamai, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Permohonan tersangka disetujui Polisi dengan pertimbangan kemanusiaan, mengingat tersangka merupakan disabilitas dengan kondisi kaki sebelah kanan mengalami cacat sehingga hanya bisa berjalan dengan kaki sebelah kiri saja.
Sebelumnya pada Rabu (24/08/2022), tersangka disabilitas tersebut diamankan Polisi lantaran kedapatan membeli BBM Bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar dengan menyalahgunakan Kartu Nelayan untuk selanjutnya dijual kepada penambang dengan harga dua kali lipat dari harga eceran yang telah ditetapkan pemerintah.
Editor : Muri Setiawan