Polisi kemudian mengamankan tersangka sebagai tindak lanjut dari keluhan nelayan yang kesulitan mendapatkan BBM Bersubsidi jenis Solar untuk melaut dengan barang bukti 15 jerigen solar subsidi dengan jumlah 300 liter lebih.
Tersangka diamankan selama 2 hari di Polres Bangka Selatan untuk proses pemeriksaan dan kemudian dialihkan ke tahanan rumah setelah penangguhan penahanan disetujui.
"Setelah saya pelajari berkas permohonan yang diajukan keluarga tersangka, saya ikut prihatin melihat kondisi tersangka dimana kaki sebelah kanannya sudah tidak ada. untuk itu dengan pertimbangan kemanusiaan, permohonan keluarga tersangka Disabilitas ini saya kabulkan dengan catatan keluarga yang mengajukan ini menjamin tersangka tidak melarikan diri," katanya, Sabtu (27/08/2022).
Selain menindaklanjuti keluhan masyarakat, kata Kapolres Bangka Selatan, penertiban penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut juga untuk mengantisipasi kelangkaan BBM yang telah menjadi atensi Kapolri dan Kapolda Babel.
Sementara itu, Romna Istri tersangka mengucapkan terima kasih kepada Polres Bangka Selatan atas disetujuinya penangguhan penahanan suaminya yang ia ajukan.
"Terima kasih pak Kapolres Bangka Selatan dan jajarannya yang telah menyetujui Permohonan saya. Setidaknya dengan adanya penangguhan penahanan ini saya dan 4 anak saya masih bisa berkumpul dengan suami saya untuk sementara waktu, semoga selanjutnya masih ada pertimbangan hukum lainnya," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan