BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Unyil, pria berusia 43 tahun warga Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, diringkus polisi di sebuah pondok kebun di desanya, setelah terbukti memiliki 1,72 gram narkotika jenis sabu, pada Minggu (14/11/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
"Tersangka diamankan di sebuah pondok kebun yang terbuat dari terpal di Desa Nibung. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram," ujar Kasatres Narkoba, IPTU. Windaris seizin Kapolres Bangka Tengah pada Minggu (14/11/2021).
Setelah ditangkap, tersangka langsung digiring ke Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku telah kami bawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penangkapan tersangka, turut disaksikan Ketua RT. Dimana saat penggeledahan, barang bukti sabu terbungkus dalam plastik bening berukuran besar 1 paket, dan 1 paket kecil," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti 7 paket plastik strip bening dan 1 buah kotak rokok berbahan seng.
Editor : Muri Setiawan