get app
inews
Aa
Read Next : BIN Tegaskan Informasi Intelijen Hanya Ditujukan kepada Presiden

Pengacara Sebut Uang Rp200 Juta Milik Brigadir J Raib, Ditransfer ke Salah Satu Tersangka

Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:27 WIB
header img
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak mengungkapkan ada uang senilai Rp200 juta dari rekening kliennya yang ditransfer ke salah satu tersangka. (Foto : Antara)

JAKARTA, lintasbabel.id - Uang milik Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat senilai Rp200 juta ditransfer ke salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana yang saat ini sedang ditangani Polri. 

Hal tersebut diungkapkan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak. Namun, identitas tersangka yang menerima uang kliennya itu belum disebutkan.

"Bukan diduga lagi, orang sudah tewas orangnya. Tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," jelas Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut