JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Dia dipecat hasil keputusan hasil sidang kode etik karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu hakim sidang kode etik, Kombes Rahmat Pamudji mengatakan Jerry terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal. Kemudian Jerry dilakukan pemberhentian secara tidak hormat dari anggota Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucapnya di ruangan sidang etik, seperti dilihat dari akun YouTube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).
Tak hanya iitu, Jerry juga diberikan sanksi administrasi dengan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari.
"A, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya.
Diketahui, dalam sidang tersebut juga dihadirkan sebanyak 13 orang saksi. Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan wakil ketua sidang etik Brigadir Jendral Agus Wijayanto.
Editor : Muri Setiawan