get app
inews
Aa Read Next : Kasus Korupsi IUP Timah, Kejagung Periksa Mantan Kadis ESDM Pemprov Bangka Belitung

Berkas Putri Candrawathi Dikembalikan ke Penyidik, Ini Alasan Kejagung

Kamis, 08 September 2022 | 18:19 WIB
header img
Putri Candrawathi memperagakan adegan sebelum penembakan Brigadir J dalam rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022) kemarin. (Foto: tangkapan layar video)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas tersangka Putri Candrawathi dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J belum lengkap. Berkas akan dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. 

"Hari ini akan dikembalikan ke penyidik Tipidum Bareskrim Polri," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis  (8/9/2022).

Berkas perkara atas tersangka Putri baru masuk ke Kejaksaan Agung pada Senin (29/8/2022). Kemudian setelah diteliti berkas dikatakan belum lengkap dan akan dikembalikan pada hari ini, Kamis (8/9/2022). 

Sebelumnya, empat berkas perkara atas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Maruf juga dikembalikan karena masih belum lengkap. Berkas dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut pihaknya akan segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti.

"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil, Senin (29/8/2022).

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut