get app
inews
Aa Read Next : Hari Ketiga OKM 2024, Ditlantas Polda Babel Sasar Kelengkapan Kendaraan Personel Polri

Polri Bebaskan 10 Personel yang Ditempatkan Khusus karena Kasus Brigadir J

Jum'at, 09 September 2022 | 18:50 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri).

JAKARTA, lintasbabel.id - Sepuluh personel kepolisian yang sempat ditempatkan khusus (patsus) karena terseret dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah bebas. Kini mereka bertugas di Pelayanan Markas (Yanma). 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan polisi yang sudah menghirup udara bebas yaitu mereka yang bukan tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana maupun menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. 

"Yang dipatsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana. Secara pidananya kan ditahan," kata Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Kata Dedi, mereka yang bebas dari tempat khusus langsung bertugas di tempat yang terbaru yakni Pelayanan Markas (Yanma). 

"Ditempatkan sesuai dengan putusan , di Yanma. Jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari mengawasi," ujar Dedi. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut