JAKARTA, lintasbabel.id - Uang milik Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat senilai Rp200 juta ditransfer ke salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana yang saat ini sedang ditangani Polri.
Hal tersebut diungkapkan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak. Namun, identitas tersangka yang menerima uang kliennya itu belum disebutkan.
"Bukan diduga lagi, orang sudah tewas orangnya. Tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," jelas Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin enggan menyebut siapa sosok tersangka yang menerima uang ratusan juta itu dari rekening milik Brigadir.
"Nah itu nanti biar diumumkan, kalau saya yang umumkan nanti kesannya mereka tidak kerja," ujar Kamaruddin.
Selain kartu ATM di empat bank, Kamaruddin menyatakan, handphone dan laptop merk Asus milik Brigadir J juga ikut raib.
Menurut Kamaruddin, pihaknya mendapatkan informasi valid bahwa, rekening milik Brigadir J masih melakukan transaksi pada tanggal 11 Juli 2022. Padahal, kejadian penembakan di rumah dinas eks Kadiv Propam terjadi pada 8 Juli 2022.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang tidak kejahatannya," tutur Kamaruddin.
Editor : Muri Setiawan