Berdasarkan keterangan polisi, saat diringkus tersangka tidak dapat berkelit lantaran ditemukan sejumlah barang bukti, 6 paket sabu yang di bungkus plastik strip bening.
Selain itu, juga ditemukan sebanyak 7 bal plastik strip bening kosong, 1 set perangkat alat isap/ bong, 1 korek api warna biru, dan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan tersangka untuk memperlancar aksinya.
Kapolres Bangka Tengah AKBP. Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH membenarkan adanya penangkapan ini dan saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Peran dari kedua tersangka ini adalah penjual, pengedar dan memiliki narkotika jenis sabu. Para tersangkapun terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayar 1 UU RI No. 53 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKBP. Risya pada Minggu (07/11/2021).
Editor : Muri Setiawan