PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Penyidik Ditjen Gakum KLHK bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI, telah melimpahkan kasus perambahan hutan ilegal (tahap 2) untuk segera disidangkan. Pelimpahan kasus ini dilakukan pada 14 Juli lalu, setelah penyidikan yang dilakukan PPNS Gakkum KLHK dinyatakan lengkap oleh jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI (P-21) pada tanggal 11 Juli 2022.
Penyidik Ditjen Gakum KLHK bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menyerahkan V alias A sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri Koba, Bangka Tengah untuk segera disidangkan.
Selama proses penyidikan berlangsung, tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Jakarta. Penyidik Gakkum KLHK juga menyita lahan yang digarap dengan menggunakan alat berat/buldoser seluas 2,27 hektar, sebagai barang bukti kejahatan perambahan ilegal Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Editor : Muri Setiawan