Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Kronologi Kasus Tipikor yang Menjerat Suami Istri Pegawai DLH, Ada Hororium Fiktif
Advertisement . Scroll to see content

Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Perusakan dan Perambahan Tahura Bukit Mangkol untuk Disidangkan

Rabu, 20 Juli 2022 | 21:51 WIB
  • author Irwan Setiawan
Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Perusakan dan Perambahan Tahura Bukit Mangkol untuk Disidangkan
Tersangka V turun dari mobil tahanan Ditjen Gakkum KLHK. (Foto : Istimewa/ Gakkum KLHK)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Penyidik Ditjen Gakum KLHK bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI, telah melimpahkan kasus perambahan hutan ilegal (tahap 2) untuk segera disidangkan. Pelimpahan kasus ini dilakukan pada 14 Juli lalu, setelah penyidikan yang dilakukan PPNS Gakkum KLHK dinyatakan lengkap oleh jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI (P-21) pada tanggal 11 Juli 2022.  

Penyidik Ditjen Gakum KLHK bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menyerahkan V alias A sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri Koba, Bangka Tengah untuk segera disidangkan. 

Selama proses penyidikan berlangsung, tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Jakarta. Penyidik Gakkum KLHK juga menyita lahan yang digarap dengan menggunakan alat berat/buldoser seluas 2,27 hektar, sebagai barang bukti kejahatan perambahan ilegal Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut