Atas perbuatannya tersebut, V alias A diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah” untuk kegiatan perkebunan dan diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, menyatakan kejahatan perusakan dan perambahan kawasan hutan yang dilakukan V alias A adalah kejahatan serius.
"Perusakan hutan tersebut akan mengganggu keseimbangan ekosistem dan fungsi Kawasan Tahura Bukit Mangkol sebagai penjaga keberlangsungan ketersediaan sumber air dan pengendali banjir bagi Kota Pangkalpinang dan sekitarnya," katanya.
Menurutnya, perusakan kawasan hutan yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan keuntungan secara finansial yang berdampak buruk baik lingkungan hidup, ekosistem dan keselamatan masyarakat.
"Untuk keadilan, tersangka sebagai pelaku perusakan lingkungan dan perambahan kawasan hutan konservasi Tahura Mangkol agar dapat dihukum seberat-beratnya, hukuman penjara dan denda maksimal," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan