JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) RI, membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) tersangka atas nama BA (59). BA sendiri ditetapkan sebagai pelaku perambahan hutan yang terjadi di Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Penetapan BA (59) sebagai tersangka karena memiliki peran dalam memberikan perintah dan mendanai kegiatan perambahan hutan dimaksud.
Kasus ini bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan seluas 14,56 hektare untuk dilakukan penanaman sawit.
Penyidik KLHK sendiri, sejauh ini telah melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan dan menetapkan 2 tersangka yakni AY dan TH di lokasi tersebut. Berkas penyidikan KLHK tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti dan telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Babel.
Editor : Muri Setiawan