PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Penyidik Ditjen Gakum KLHK bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI, telah melimpahkan kasus perambahan hutan ilegal (tahap 2) untuk segera disidangkan. Pelimpahan kasus ini dilakukan pada 14 Juli lalu, setelah penyidikan yang dilakukan PPNS Gakkum KLHK dinyatakan lengkap oleh jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI (P-21) pada tanggal 11 Juli 2022.
Penyidik Ditjen Gakum KLHK bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menyerahkan V alias A sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri Koba, Bangka Tengah untuk segera disidangkan.
Selama proses penyidikan berlangsung, tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Jakarta. Penyidik Gakkum KLHK juga menyita lahan yang digarap dengan menggunakan alat berat/buldoser seluas 2,27 hektar, sebagai barang bukti kejahatan perambahan ilegal Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
V alias A bertempat tinggal di Parit Tunghin RT 12 RW 02, Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, merupakan pengusaha penyewaan dan memiliki bengkel alat berat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat, kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkait aktivitas ilegal berupa pembukaan Kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol tanpa dilengkapi perizinan yang sah.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Petugas Pengamanan Hutan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, sebagai pengelola Tahura Bukit Mangkol mengarahkan patroli ke wilayah Kecamatan Simpang Katis, dan menemukan adanya satu unit alat berat buldozer di dalam Tahura Bukit Mangkol dan dua unit ekskavator yang terparkir di dekat pondok yang berada di area penggunaan lain yang berbatasan langsung dengan Tahura Bukit Mangkol.
"Hasil pendalaman investigatif yang dilakukan penyidik Gakkum KLHK, telah membuat terang dan meyakinkan bahwa kegiatan ilegal pembukaan Kawasan hutan yang dilakukan V alias A berada dikawasan Tahura Bukit Mangkol," sebut Dirjen Gakkum KLHK dalam keterangan tertulisnya yang diterima Lintas Babel, Rabu (20/7/2022).
Atas perbuatannya tersebut, V alias A diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah” untuk kegiatan perkebunan dan diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, menyatakan kejahatan perusakan dan perambahan kawasan hutan yang dilakukan V alias A adalah kejahatan serius.
"Perusakan hutan tersebut akan mengganggu keseimbangan ekosistem dan fungsi Kawasan Tahura Bukit Mangkol sebagai penjaga keberlangsungan ketersediaan sumber air dan pengendali banjir bagi Kota Pangkalpinang dan sekitarnya," katanya.
Menurutnya, perusakan kawasan hutan yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan keuntungan secara finansial yang berdampak buruk baik lingkungan hidup, ekosistem dan keselamatan masyarakat.
"Untuk keadilan, tersangka sebagai pelaku perusakan lingkungan dan perambahan kawasan hutan konservasi Tahura Mangkol agar dapat dihukum seberat-beratnya, hukuman penjara dan denda maksimal," ujarnya.
Yazid Nurhuda menambahkan, tersangka sudah seharusnya dikenakan pidana tambahan untuk memulihkan kawasan hutan yang rusak. Hukuman yang berat diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi pelaku lainnya.
“Sekali lagi kami mengharapkan agar Majelis Hakim Koba menghukum V alias A maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta memerintahkan agar V alias A memulihkan kerusakan yang terjadi, agar ada efek jera," ucap Yazid Nurhuda.
Saat ini Tim Gakkum KLHK sedang mempelajari untuk menyiapkan langkah hukum lainnya, termasuk gugatan perdata ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan atas perbuatan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan tersangka.
Berkaitan dengan penanganan kejahatan perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol, Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hariyanto mengatakan bahwa KLHK mempunyai komitment yang kuat untuk mengamakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol.
"Kami telah menyerahkan tiga orang tersangka lainnya kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk segera disidangkan," kata Hariyanto, Rabu (20/7/2022).
Ketiga tersangka jelas dia yakin YN (46) warga Jalan Taib RT. 021 RW. 008 Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, KR (51) warga Jalan KH. Abdurrahman Siddik No.100 RT. 001 RW.001 Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang, dan MR (41) warga Jalan Taib Dalam RT. 022 RW. 008 Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Disamping itu Penyidik Gakkum KLHK sedang mengejar salah satu tersangka pelaku tambang ilegal di hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol yang melarikan diri yaitu, Suhartono bin Mustofa (Alm) yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat RT. 006 RW. 003 Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
"Penyidik Ditjen Gakkum KLHK memasukkanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan dilakukan pencarian sampai ditemukan. Kami ingatkan kepada pelaku perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol, kami akan menindak tegas dan tidak akan berhenti. Kami ingatkan, Suhartono Bin Mustafa agar segera menyerahkan diri," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan