BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera resmi menahan AS (33) tersangka kasus perambahan kawasan hutan produksi Lubuk Besar di Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan seluas 46,18 hektare, Selasa (22/08/2023).
"Tersangka AS saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Bangka Belitung berikut barang buktinya berupa 1 unit Excavator, salinan berita acara serah terima, foto identifikasi alat berat, surat perjanjian sewa menyewa alat berat, dan kartu identitas tersangka diamankan di Pos Gakkum Babel," kata Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera melalui siara pers Rabu (24/08/2023).
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Polda Babel, Kodim 0432 Bangka Selatan, DLHK Babel, dan UPTD KPHP Muntai Palas pada 18 Mei 2023.
Dalam operasi tersebut lanjut dia, Tim Gabungan menemukan aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, 1 Unit Excavator dan pondok kerja.
"Tim gabungan langsung mengamankan barang bukti Excavator sebagai barang bukti di Pos Gakkum KLHK Babel dan melakukan penyelidikan terhadap Excavator tersebut. berdasarkan hasil penyelidikan Excavator tersebut milik DF yang disewakan kepada tersangka As," katanya.
Editor : Muri Setiawan