get app
inews
Aa Text
Read Next : Lolos jadi Anggota DPRD Basel, Rusi Sartono Dipercaya oleh Gerindra Emban Jabatan Wakil Ketua

Penyewa Excavator Pembukaan Kebun Sawit di Kawasan Hutan Jeriji Ditahan Gakkum KLHK

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 09:45 WIB
header img
Alat berat Excavator yang diamankan petugas karena merambah Hutan Produksi Lubuk Besar di Desa Jeriji, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Foto: Istimewa.

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera resmi menahan AS (33) tersangka kasus perambahan kawasan hutan produksi Lubuk Besar di Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan seluas 46,18 hektare, Selasa (22/08/2023).

"Tersangka AS saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Bangka Belitung berikut barang buktinya berupa 1 unit Excavator, salinan berita acara serah terima, foto identifikasi alat berat, surat perjanjian sewa menyewa alat berat, dan kartu identitas tersangka diamankan di Pos Gakkum Babel," kata Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera melalui siara pers Rabu (24/08/2023).

Pengungkapan kasus tersebut, kata dia berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Polda Babel, Kodim 0432 Bangka Selatan, DLHK Babel, dan UPTD KPHP Muntai Palas pada 18 Mei 2023.

Dalam operasi tersebut lanjut dia, Tim Gabungan menemukan aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, 1 Unit Excavator dan pondok kerja.

"Tim gabungan langsung mengamankan barang bukti Excavator sebagai barang bukti di Pos Gakkum KLHK Babel dan melakukan penyelidikan terhadap Excavator tersebut. berdasarkan hasil penyelidikan Excavator tersebut milik DF yang disewakan kepada tersangka As," katanya. 

Anehnya, Balai Gakkum KLHK hanya menahan AS selaku Penyewa Excavator sedangkan Pemilik Excavator masih lolos dari jeratan hukum. 

Tak hanya itu, cukong yang diduga memodali pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi tersebut juga belum tersentuh hukum.

Awak media kemudian menghubungi Kepala Seksi Wilayah III Pansos Sugiharto selaku Narahubung yang tertera dalam siaran pers tersebut melalui pesan WhatsApp pada Jumat (25/08/2023) untuk menanyakan keterlibatan pihak lain salah satunya cukong yang memodali pembukaan lahan tersebut.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera kata dia akan terus memburu keterlibatan aktor lainnya dalam kasus tersebut.

"Sesuai dengan peran dan perbuatan hukum yang diduga dilanggar, maka AS ditetapkan sebagai tersangka. terkait dengan aktor lainnya masih kami perdalam dan terus mencari alat bukti keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana LHK," katanya. 

Namun saat ditanya, apakah pemilik alat berat jenis Excavator berinisial DF juga akan dijadikan tersangka, dirinya belum menjawab hingga berita ini diturunkan.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut