Sementara, Ahli Agraria Dr Udin Narsudin, dalam keterangannya menegaskan SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996 milik terdakwa Bastian Zulkifli batal demi hukum setelah adanya Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Sebab, kata Udin, setelah perda itu diterapkan mestinya terdakwa harus menaikkan status kepemilikan lahan tersebut dengan sertifikat.
“Dan hal itu tidak dilakukan terdakwa. Jadi berdasarkan perda itu, kita simpulkan bahwa SKHUAT terdakwa tidak memiliki kekuatan lagi atau dengan sendirinya tidak diakui lagi atau batal demi hukum, kecuali sebelum lima tahun berjalan perda itu, terdakwa mengajukan kembali permohonan hak atas tanah negara,” kata Udin.
Menanggapi keterangan dua ahli ini, terdakwa Bastian sempat merasa keberatan dengan keterangan ahli. Bahkan terdakwa sempat melayangkan beberapa pertanyaan kepada ahli. Hanya saja, secara umum dirinya mengaku tidak tahu dengan keterangan ahli.
“Saya tidak tahu yang mulia,” ucap Bastian.
Editor : Muri Setiawan