get app
inews
Aa Read Next : PJ Gubernur Babel Resmikan BKK, Menjadi Garda Terdepan dalam Pengendalian Penyakit Menular

Ini Kata Saksi Ahli Terkait SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996 Milik Terdakwa Bastian

Rabu, 20 Juli 2022 | 20:38 WIB
header img
Saksi Ahli Agraria memberikan keterangan perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Bastian Zulkifli. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

Sementara, Ahli Agraria Dr Udin Narsudin, dalam keterangannya menegaskan SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996 milik terdakwa Bastian Zulkifli batal demi hukum setelah adanya Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Sebab, kata Udin, setelah perda itu diterapkan mestinya terdakwa harus menaikkan status kepemilikan lahan tersebut dengan sertifikat. 

“Dan hal itu tidak dilakukan terdakwa. Jadi berdasarkan perda itu, kita simpulkan bahwa SKHUAT terdakwa tidak memiliki kekuatan lagi atau dengan sendirinya tidak diakui lagi atau batal demi hukum, kecuali sebelum lima tahun berjalan perda itu, terdakwa mengajukan kembali permohonan hak atas tanah negara,” kata Udin.

Menanggapi keterangan dua ahli ini, terdakwa Bastian sempat merasa keberatan dengan keterangan ahli. Bahkan terdakwa sempat melayangkan beberapa pertanyaan kepada ahli. Hanya saja, secara umum dirinya mengaku tidak tahu dengan keterangan ahli. 

“Saya tidak tahu yang mulia,” ucap Bastian.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut