PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Saksi Ahli Forensik dan Ahli Agraria dihadirkan dalam sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah dalam bentuk Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) Nomor 40 Tahun 1996, dengan terdakwa Bastian Zulkifli. Sidang digelar Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (20/7/2022).
Sidang diawali dengan mendengarkan keterangan Ahli Forensik dari Polda Sumsel, Reza. Menurutnya, pihaknya lebih dulu meminta Penyidik Polda Babel untuk membantu mengecek SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996, milik terdakwa Bastian Zulkifli khususnya keaslian tanda tangan dan cap yang ada di SKHUAT tersebut.
Dia mengatakan, dari hasil forensik yang dilakukan tim, tanda tangan SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996 milik terdakwa Bastian Zulkifli dinyatakan tidak otentik.
“Ya kesimpulannya itu tanda tangan tidak langsung. Tapi ini bukan merupakan printer tinta, tapi menggunakan printer satu warna terhadap tanda tangan, hanya hitam saja,” kata Reza.
Editor : Muri Setiawan