Namun, Reza menyebut tanda tangan atau cap yang ada di SKHUAT miliki terdakwa asli atau palsu. Hanya saja dia menegaskan bahwa tanda tangan SKHUAT tersebut bukan tanda tangan konvensional atau tanda tangan tidak langsung.
Reza memastikan, dalam melakukan pemeriksaan, pihaknya sudah melaksanakan sesuai standar operasional presdur (SOP), sehingga kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut sesuai dengan permintaan.
“Jadi dalam melakukan pemeriksaan ini kami sudah sesuai dengan Perkap Nomor 10 tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium Forensik Polri. Makanya, kalau ditanya kapan pembuatan tanda tangan dan cap itu, kita belum bisa melakukannya, mungkin kedepan ada teknologi untuk mengecek itu,” ujar Reza.
Editor : Muri Setiawan