Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru
Advertisement . Scroll to see content

Ombusaman Beri Waktu 30 Hari Untuk Pemprov Babel Selesaikan Masalah PPDB

Kamis, 14 Juli 2022 | 15:36 WIB
  • author Irwan Setiawan
Ombusaman Beri Waktu 30 Hari Untuk Pemprov Babel Selesaikan Masalah PPDB
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Babel, Shulby Yozar Ariadhy. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel, Ervawi mengatakan, pihaknya mengapresiasi Ombudsman Babel. Pihaknya yakin mereka menjalankan tugas laporan dari masyarakat serta menjalankan tugas sesuai peraturan. 

"Jadi apa yang dilakukan (Ombudsman) kami apresiasi, kami lakukan saja tindakan-tindakan itu (tindakan korektif). Kalo mau mencari kebenaran kan yang benar cuma Allah, Allah lebih tahu hati dan niat kita masing-masing, Allah yang tahu kalo kita nyari kebenaran. Tapi ini bukan mencari kebenaran tapi sesuai dengan peraturan," ujar Ervawi.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut