PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Ombudsman Bangka Belitung (Babel) memberikan tenggat waktu hingga 30 hari kepada Pemprov Kepulauan Babel untuk menyelesaikan laporan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini usai pihak Ombudsman menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terhadap laporan masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Babel, Rabu (13/7/2022).
"Tapi kami berharap ini selesai di tingkat lokal jadi tidak perlu kemana-mana, sehingga dengan penuh komitmen dan kesadaran Pemprov Babel akan melaksanakan empat tindakan korektif tadi," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Babel, Shulby Yozar Ariadhy, Kamis(14/7/2022).
Diketahui sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Babel, menemukan maladministrasi dalam pemeriksaan laporan masyarakat terkait PPDB tingkat SMA yang mensyaratkan akreditasi asal sekolah dalam sistem zonasi, dengan sebagai terlapor Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel, Ervawi.
Dari hasil pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Babel, memberikan tindakan korektif terhadap 54 laporan PPDB tingkat SMA di Provinsi Babel tahun 2022/2023 ini.
Editor : Muri Setiawan